Tersangka diamankan di Mapolsek Sedati.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hasril Yusuf Nasution (28), warga Jalan Kedungdoro II/11, Sawahan, Surabaya harus meringkuk di balik jeruji penjara Polsek Sedati. Ia diringkus polisi lantaran menggadaikan mobil Mobilio W 1158 PG yang ia sewa dari tempat rental.
Kejadian bermula saat tersangka menyewa mobil bercat putih itu ke Rent Car Lanange Jagad Grup di Desa Pepe, Kecamatan Sedati pada Senin (5/8) lalu.
BACA JUGA:
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
“Sewa 5 hari dengan biaya Rp 250 ribu per hari,” terang Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta, Rabu (4/9).
Namun setelah habis masa sewa, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Pemilik mobil rental itu pun berusaha menghubungi tersangka. Sayangnya, tak ada respons sedikit pun.
Bahkan, pemilik mobil itu juga mendatangi rumah tersangka sesuai identitas yang diberikan. Upaya itu pun juga tidak membuahkan hasil. Sebab, pria berumur 28 tahun itu tidak ada di rumahnya. Warga setempat juga tidak mengetahui keberadaanHasril.
Tidak lama setelah berusaha mencari, korban mendapat informasi jika mobil rental miliknya telah digadaikan tersangka. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sedati.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




