Proyek Pelebaran Jalan di Banjarsari Rusak Saluran Air Milik Hippa, Warga Bingung Protes ke Siapa

Proyek Pelebaran Jalan di Banjarsari Rusak Saluran Air Milik Hippa, Warga Bingung Protes ke Siapa Ketua LSM Laskar Muhammad Helmi Rosyadi saat memperlihatkan drainase yang rusak akibat pengerukan badan jalan menggunakan eskavator di wilayah Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kab Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Proyek Peningkatan Kapasitas pelebaran jalan poros yang menghubungkan Kecamatan Glagah dengan Kecamatan Kabat, tepatnya di lokasi Kelurahan Banjarsari, Desa Rejosari dan Desa Pendarungan diduga tanpa papan nama proyek. Akibatnya, proyek ini tidak diketahui dari mana asal sumber proyek, siapa kontraktor pelaksana, dan berapa besar anggaran yang digunakannya.

Warga dan masyarakat sekitar pun memrotes hal ini. Apalagi pekerjaan proyek itu juga merusak saluran drainase dan pipa air milik Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Lingkungan Gunungsari RT.02 RW 02 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.

Namun, warga bingung untuk menyampaikan keluhan ke siapa karena tidak adanya papan nama proyek, sehingga kesulitan mencari informasi mengenai cv dan pelaksana proyek tersebut.

Seperti disampaikan oleh kletua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lingkar Studi Kerakyatan (Laskar) Muhammad Helmi Rosyadi, Minggu (18/8/2019). Menurutnya, di manapun ada kegiatan proyek wajib ada pemasangan papan nama proyek.

"Ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kontraktor manapun. Tujuannya agar terjadi transparansi pekerjaan dan warga bisa ikut mengawasinya. Kalau di lapangan hal ini tidak dilaksanakan, berarti ada aturan yang tidak dijalankan. Dan pemberi proyek harus memberikan teguran dan sanksi," jelasnya.

Dalam pekerjaan awal proyek pelebaran jalan poros menghubungkan Kecamatan Glagah dan Kabat tersebut, pengerukan menggunakan alat berat jenis eskavator (bego) yang akhirnya mengakibatkan saluran drainase di depan rumah warga dan pipa air milik Hippa rusak parah. 

"Saya dalam problem proyek ini langsung meninjau dan mengkroscek proyek peningkatan kapasitas jalan/pelebaran tersebut. Sehingga saya mendesak kepada pelaksana proyek tersebut harus memperbaiki segala kerusakan dan mengganti semua kerugian yang di timbulkan.tegas Helmi memaparkan kerusakan fasilitas umum warga," tegas Helmi.

LSM Laskar juga menelusuri di website LPSE Kabupaten Banyuwangi. Diketahui proyek ini adalah milik Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang (DPUCKPR) Kabupaten Banyuwangi. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.597.925.660,49.

Dengan nomenklatur yang diperuntukan untuk proyek Peningkatan Kapasitas Jalan/Pelebaran Jalan di Kecamatan Glagah dan Kabat Kabupaten Banyuwangi (Jalan Pendarungan 1 & 2, Jalan Rejosari 3,Jalan Banjarsari-Pendarungan). Diketahui proyek dikerjakan oleh kontraktor CV. Arkan Jaya yang beralamat di Dusun Krajan RT.03 RW.03, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. (gda/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO