MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tiga pelaku pencurian baterai tower berhasil dibekuk anggota Reskrim Polres Mojokerto, Sabtu (27/07). Ketiganya diamankan dari tempat berbeda.
Mereka adalah Sukarnanto (32) warga Desa Balasklumprik, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, Zainal Abidin (48) warga Dusun/Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo dan Eko Budiono (44) warga Perumdam, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
- Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan
- Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
- Polisi Beberkan Kronologi Kasus Percobaan Pembunuhan Janda Penjaga Warung di Jalan Tropodo Mojokerto
Dari keterangan tersangka, dalam melakukan aksinya para pelaku ini terlebih dahulu merusak gembok pagar tower dengan menggunakan obeng min.
Baru kemudian mereka merusak box tempat penyimpanan Batrae Tower dengan kunci Pas. Namun untuk memuluskan aksinya, pelaku juga mengamankan tombol alarm yakni dengan cara diisolasi. "Semua pelaku mempunyai keahlian instalasi jaringan Tower," terang Kapolres Mojokerto AKBP Setyo.
Selain melakukan pencurian di lima titik tower di wilayah hukum Poires Mokokerto, kawanan ini juga beraksi di beberapa kota yakni Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Gresik dan Nganjuk.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya Isolasi, Kunci recti, Obeng, Kunci pas 10,Kunci pas 13, Kunci inggris, Kunci Box, Tang Cut, Pengait Baterai, Kunci L, Kunci bintang, Tali Safty, Helm pengaman, HP Nokia dan Tool Box isi kunci2. "Untuk penadah baterai curian sementara ini masih dalam pengejaran," terangnya.
Untuk pasal yang dikenakan yakni tentang pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP ayat 3e, 4e dan 5e. (sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News