Pendamping PKH Lajing Klarifikasi Laporan Dua Warga ke Kejari Bangkalan

Pendamping PKH Lajing Klarifikasi Laporan Dua Warga ke Kejari Bangkalan Abdurrahman Pendamping PKH (kanan-batik) dan Mashudi saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Kamis (01/08/2019).

Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan klarifikasi terkait pengaduan Siti Satimah. Menurutnya, Siti Saimah memiliki anak yang sudah lulus SMP, namun ia tidak dapat membuktikan bahwa anaknya melanjutkan sekolah ke SMA. Padahal, salah satu syarat komponen pendidikan, harus mempunyai anak yang masih sekolah.

Penjelasan Abdurrahman itu, sekaligus membantah berita sebelumnya yang menyebut ada penipuan penerimaan bantuan PKH di Desa Lajing.

Mashudi, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH membenarkan bahwa kedua warga Desa Lajing tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke pemerintah tidak memiliki komponen sebagai penerima PKH, sehingga bantuan tersebut otomatis berhenti.

Sementara Kepala Desa Lajing Mohammad Shohib menerangkan bahwa pendataan PKH sampai pencairannya bukan wewenang desa, kecuali berhubungan denga data kependudukan.

"Jika ada keluhan terkait dengan PKH saya menyuruh langsung menemui pendampingnya. Desa sendiri tidak tahu yang dapat siapa, berapa besarnya, dan komponennya apa," ujar Shohib. (uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO