Anwar, Humas PA Jember.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Jember mencapai 4.945 Kasus. Perceraian terkait soal cerai gugat ataupun cerai talak. Terkait persoalan yang paling dominan, adalah terkait perselisihan dan pertengkaran terus menerus antar pasangan.
“Angka 4945 kasus itu, kasus 6 bulan terakhir sejak bulan Januari 2019 hingga Juni,” kata Humas PA Jember Anwar, Selasa (30/7) sore.
BACA JUGA:
- Hendak Gagalkan Curanmor, Karyawati SPPG di Umbulsari Jember Dibacok Pelaku
- Tak Berikan Nafkah Anak dan Istri, Adminduk 7.642 Mantan Suami di Surabaya Terancam Terblokir
- Libur Lebaran, Pemkab Jember Sediakan Nakes dan Ambulans di Lokasi Wisata
- Ombudsman RI Tetapkan Jember sebagai 10 Besar Kabupaten Terbaik dalam Layanan Publik
Ia menjelaskan, dari perkara yang ditangani PA Jember, paling banyak cerai gugat daripada cerai talak. Cerai gugat adalah tuntutan perceraian dari pihak wanita atau istri, sedangkan cerai talak dari pihak laki-laki atau suami.
Mayoritas perceraian yang terjadi, terkait perselisihan antara suami istri. Pihak suami tidak bisa memberikan komunikasi yang baik dengan istri.
“Kalau di pengadilan itu, karena si laki-laki sering keluar malam. Tidak dijelaskan detail apa yang dilakukan saat keluar malam. Tapi hal itu yang sering dipersoalkan. Baru yang kedua terkait faktor ekonomi,” kata dia.
Data secara detail 6 bulan belakangan terkait kasus yang sering terjadi, kasus perselisihan total ada sekitar 1851 kasus dan persoalan kedua faktor ekonomi 1412 kasus. Untuk persoalan cekcok dalam rumah tangga atau komunikasi yang kurang baik antara suami istri, penyebabnya beraneka macam.






