Sering Gelar Pesta Sabu, Warga Asemrowo dan Tubanan Surabaya Dicokok Polisi

Sering Gelar Pesta Sabu, Warga Asemrowo dan Tubanan Surabaya Dicokok Polisi Kedua tersangka diamankan di Mapolsek Asemrowo.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Panca Oktavianto (35), warga Jalan Asemrowo V No 30 Surabaya serta Moch Nasir (36), warga Jalan Tubanan Baru Gg 13 Blok U 12 RT 04 RW 07 dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Asemrowo saat pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah jalan Asemrowo V nomor 30 Surabaya pada Jumat (26/7) lalu.

Hal ini disampaikan Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud melalui Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifuddin SH saat rilis di Mapolsek setempat, Sabtu (27/7) kemarin.

AKP Syaifuddin menyampaikan, penangkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka Oktavianto di Jalan Asemrowo V No 30 Surabaya sering dijadikan ajang pesta narkoba.

"Saat anggota unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penggerebakan dan didapati dua orang tersebut sedang duduk mengadakan pesta narkotika," ungkap AKP Syaifuddin, Sabtu (27/07)

Selanjutnya, mereka langsung digelandang ke kantor Mapolsek Asemrowo Surabaya beserta barang bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Anggota kami langsung meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan. Dia kemudian dibawa ke kantor Mapolsek Asemrowo beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Syaifuddin.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu,1 buah botol bekas minuman club,1 buah sedotan plastik untuk serok sabu, dan 1 botol kaca bekas wadah minyak.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (ana/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO