Ciduk Pengedar Sabu di Sidoarjo, Polisi Temukan Tanaman Ganja dalam Pot

Ciduk Pengedar Sabu di Sidoarjo, Polisi Temukan Tanaman Ganja dalam Pot Kapolsek Waru Kompol Saibani menunjukkan barang bukti ganja hidup milik tersangka Marsel.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Waru berhasil membekuk Marsel Parwariadi (26) warga Jalan Kemendung Indah I Blok E6, Kelurahan Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Ia diringkus lantaran menyimpan satu poket dan alat hisap sabu-sabu (ss). Bahkan, polisi juga menemukan dua pot berisi tanaman ganja hidup di rumahnya.

Kapolsek Waru Kompol Saibani menceritakan, polisi berhasil mengendus jejak Marsel dari tersangka yang sudah diringkus sebelumnya. Yaitu Cahyo, warga Wringinanom, Gresik yang diringkus di kolam pancing, Jalan Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono beberapa waktu sebelumnya. "Kita kembangkan kasusnya, mengarah ke tersangka Marsel," cetus Saibani, Rabu (17/7).

Berdasarkan informasi itu, polisi berhasil menangkap Marsel dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika pun ditemukan. Di antaranya, satu poket sabu seberat 0,26 gram, pipet kaca, hingga alat hisap. Bahkan, polisi juga menemukan dua pot warna hitam berisi tanaman ganja hidup. "Usianya baru sekitar satu bulan, masih kecil," sebut Saibani.

Tersangka dan barang bukti itu langsung digelandang ke Mapolsek Waru untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Marsel mengaku jika tahu cara menanam tumbuhan haram itu dengan coba-coba saja. Saat beli ganja, ia menemukan biji ganja dalam bungkusan haram tersebut.

Marsel langsung membeli dua pot bunga beserta tanahnya. Ia pun menaruh dua biji ganja itu dalam pot yang sudah disiapkannya. "Rawatnya cuman dikasih air dan dipanaskan (sinar matahari: red)," akuinya saat ditemui di Mapolsek Waru.

Tak disangka, dua biji ganja itu terus tumbuh hingga berukuran sekitar 10 centimeter. "Baru kali ini, coba tanam ganja," pungkas Marsel. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO