
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mengungkap peredaran narkotika jaringan nasional jenis ganja kering sebanyak 5 kilo gram dengan nilai sekitar Rp60 juta.
Ganja kering siap edar tersebut diamankan dari tersangka EZ, yang merupakan warga Kecamatan Jombang. Pelaku mendapatkan daun haram kiriman dari wilayah Medan.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengatakan, pengungkapan jaringan Nasional tersebut, sesuai dengan arahan dan pentunjuk Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan dalam memberastas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang.
“Ini juga dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba 2025. Sesuai dengan arahan dan petunjuk Bapak Kapolres, kita mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran ganja yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim. Hasilnya, petugas berhasil meringkus EZ di rumahnya,” ucapnya saat pers rilis, Jumat (19/09/25).
Diungkapkan Bowo, dari hasil pengembangan, pihaknya juga mengamankan satu tersangka lainnya yakni SF.
“SF ini perannya memecah ganja menjadi paket-paket yang lebih kecil dan sekaligus sebagai pengecer dengan keuntungan mencapai Rp25 juta. Sedangkan EZ mendapat imbalan Rp5 juta,” terangnya.
Selain ganja, dalam operasi tumpas yang dilakukan selama dua pekan ini, Satreskoba Polres Jombang juga mengungkap 10 kasus dengan 13 tersangka. Dengan barang bukti yang diamankan meliputi 13,14 gram sabu dan 217.173 butir pil LL.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan peran masing-masing,” pungkas Bowo. (aan/msn)