Usai Periksa Tiga Saksi Ahli, Polisi Kembali Panggil Pemilik Akun Penghina Jokowi

Usai Periksa Tiga Saksi Ahli, Polisi Kembali Panggil Pemilik Akun Penghina Jokowi Ida Fitri, pemilik akun Facebook 'Aida Konveksi' yang diduga menyebarkan postingan berisi penghinaan kepada Presiden Jokowi saat diperiksa di Mapolres Blitar Kota. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemilik akun facebook 'Aida Konveksi' kembali dipanggil penyidik Satreskrim Polres Kota. Pemanggilan wanita bernama asli Ida Fitri (44) ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kota memeriksa tiga saksi ahli.

Ya, hasil keterangan ketiga saksi ahli ini memang semakin menguatkan dugaan jika postingan akun Aida Konveksi memenuhi unsur pidana dalam UU ITE. Sehingga yang bersangkutan kembali dipanggil untuk diperiksa.

"Keterangan ketiga saksi ahli ini menguatkan dugaan tindak pidana dalam pelanggaran UU ITE," ungkap Kasatreskrim Polresta AKP Heri Sugiono, Ahad (7/7/2019).

Meski begitu, Heri enggan menjelaskan secara gamblang keterangan para ahli tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan materi penyidikan dan hanya bisa disampaikan dalam proses persidangan. Meski tiga saksi ahli telah menguatkan dugaan pelanggaran UU ITE, namun sampai selesainya panggilan kedua pada Sabtu (6/7/2019) kemarin sore, status perempuan bernama Ida Fitri itu masih sebagai terperiksa.

"Setelah meminta keterangan dari tiga saksi ahli kami akan mengumpulkan bukti lain yang sah dan menguatkan," pungkasnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO