Mencuri di Tuban, 7 Orang Ditembak Polisi

Mencuri di Tuban, 7 Orang Ditembak Polisi Para pelaku yang dibekuk ternyata sudah berkali-kali keluar masuk penjara.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tujuh tersangka kasus pencurian terpaksa dilumpuhkan jajaran Satreskrim Polres Tuban karena mencoba melawan petugas saat diamankan.

Ketujuh tersangka tersebut melakukanya aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Tuban.

"Semua pelaku kita lumpuhkan karena mencoba melawan petugas ketika hendak diamankan," kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Jumat (14/6).

Adapun para pelaku yakni Moh. Ali Ilham Khoyri (24) asal Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, bersama Suryadi (38) Desa Manjung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, dan Dariyanto (28) Desa Prataan, kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Ketiganya telah berulangkali melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Jawa Timur, seperti Kabupaten Bojonegoro, Jombang, Nganjuk, serta di Tuban. "Para pelaku ini rata-rata residivis dan beroperasi di beberapa wilayah di Jatim," beber Kapolres kelahiran Kota Ledre ini.

Kemudian, tersangka Yoyo alias Bayan (37) warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Modus pencuri spesialis sepeda gunung ini dengan cara memanjat pagar rumah dan merusak kunci sepeda. Setelah berhasil masuk, selanjutnya pelaku membawa sepeda gunung milik korbannya.

Selanjutnya, Imam Mahzud (34) Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, dan Abfulloh Muzaki (26) Desa Jetak Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Keduanya merupakan spesialis rumah kosong dan diamankan beberapa barang bukti di antaranya, dua unit sepeda motor, dan delapan unit handphone berbagai merek.

"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP Yo Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," imbuh perwira dengan dua melati di pundak ini.

Terakhir, kasus curanmor dengan tersangka Candra Siregar (33) warga Perum Bukit Karang, Blok X-6, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dan Dedi Gunawan (37) warga Desa Wonokerto, Kecamatan Pekalongan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO