Belasan Rekanan Wadul ke Dewan Keluhkan Persyaratan Lelang

Belasan Rekanan Wadul ke Dewan Keluhkan Persyaratan Lelang Suasana hearing antara rekanan dan Komisi C DPRD Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Puluhan rekanan yang tergabung dalam Formasi (Forum Masyarakat Jasa Konstruksi), Rabu (12/6) mendatangi DPRD Jember. Mereka mengeluhkan adanya persyaratan lelang yang disampaikan oleh pihak unit layanan pengadaan (ULP). Perlu diketahui, dalam proses persyaratan lelang yang dilaunching pihak Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA), ada beberapa bagian yang dinilai dipaksakan oleh pengguna anggaran. Selain dinilai tidak wajar, juga dianggap sangat memberatkan rekanan yang mau ikut lelang.

“Dalam hearing dengan Komisi C DPRD Jember, juga kita sampaikan beberapa hal tekait saran pendapat hasil analisa yang kami lakukan. Salah satu di antaranya, syarat tender yang disampaikan Dinas PU Bina Marga terkait jalan. Jika syarat tersebut bisa terpenuhi oleh para rekanan yang ikut tender, akan ada kendala,” kata ketua Divisi Hukum Formasi Jember Didik Muzani, usai rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Banmus Gedung Parlemen.

Pasalnya menurut Didik, jika dikroscek verifikasi asas nyata, ditemukan unsur-unsur syarat yang indikasinya tidak linier, dan pemalsuan. “Adapun jika syarat itu dipenuhi, maka akan tidak lolos verifikasi, untuk bisa memenangkan tender ini. Nantinya juga akan berujung pada ketidak berlangsungan proses pembangunan itu akan berhasil,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Didik, dalam persyaratan tersebut, tidak semua bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pokja. “Sebab bagi rekanan, seperti teknisi lab aspal tersebut sebenarnya bukan kewajiban rekanan, itu semua sudah ada di perusahaan AMP. jika ternyata disyaratkan dalam dokumen lelang, maka pihak dinas tidak percaya kepada kualitas AMP yang ada di Jember," tegasnya.

Selain persyaratan lelang di DPU BMSDA, persyaratan lelang asrama haji juga dianggap para rekanan di luar kewajaran. Salah satu pertimbangan menurut para rekanan, jika mengacu pada Perpres 16 tahun 2018 untuk persyaratan seharusnya dipermudah untuk memberi keleluasaan para rekanan untuk ikut menawar dalam proses lelang tersebut.

“Dalam rapat tadi, Bu Yesi (Plt Kepala DPU BMSDA) menjawab, jika ada 2 pemohon pemilik AMP untuk melakukan trial. Namun demikian, kami mencatat dari jawaban Ketua Komisi C, seyogyanya trial itu langkah upaya permintaan daripada PLT untuk mengundang AMP, agar sama-sama bisa melakukan trial,” terangnya.

Sehingga, upaya tender bisa berjalan lancar dan sukses, dan semua persyaratan bisa terpenuhi. “Tapi ada temuan dari Formasi, kalau persyaratan yang dipasang oleh pokja akan gagal total,” jelas Didik.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO