Pasang Paving Salah Sasaran, Warga Jember Lapor ke Kejari

Pasang Paving Salah Sasaran, Warga Jember Lapor ke Kejari Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLIEN.com - Dinilai memasang paving tidak tepat sasaran, salah seorang warga Jember melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (17/2/2020). Adalah Mafud selaku warga yang merasa keberatan dengan pengerjaan paving itu.

Ia menjelaskan, pemasangan paving tidak sesuai dengan proposal yang telah diajukan, bahkan disetujui oleh Bupati Jember.

"Untuk lokasinya di Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari. padahal bupati sudah menyetujui pemasangannya kok," kata Mafud saat dikonfirmasi wartawan.

Mengacu pada proposal, kata Mafud, seharusnya pemasangan paving dilakukan di Empat titik yakni RT02/RW 11, RT 02/RW 10, RT 03/ RW 09, dan RT 01/ RW 11. "Kesemuanya berada di Lingkungan Jambuan," katanya.

Namun ketika sudah direalisasikan, lanjutnya, pemasangan paving tidak sesuai. "Ada yang di titik lainnya masih dalam satu lingkungan. Adapula pemasangan di lingkungan yang berbeda," katanya.

Kejanggalan terjadi mulai dari survei yang dilakukan PU. Cipta Karya. Menurut Mafud, tiba-tiba main survei tanpa koordinasi dengan pengusul. Tak ayal jika salah sasaran.

Lebih lanjut Mafud menuturkan, saat dirinya meminta keterangan kepada Faida, bupati hanya menjelaskan bahwa proposal serupa yang masuk sangat menumpuk. "Jawaban dari bupati hanya sebatas itu tak lebih," katanya.

Untuk itu, Mafud pun melayangkan surat keberatan kepada tiga institusi. Ada inspektorat, DPRD Jember, dan Kejaksaan Negeri Jember.

Langkah hukumpun tak segan ia ambil, agar kekeliruan serupa tidak terjadi berlarut-larut di Kabupaten Jember. "Karena pengajuan proposal bukan proses yang singkat. Buat apa ada segala proses hingga akhirnya disetujui tapi ujung-ujungnya realisasinya tak sesuai," pangkasnya. (ata/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO