SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, tahun anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (21/5/2019). Sidang dengan terdakwa M. Arif Hasanudin selaku Kades Kacangan kali ini agendanya pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Kades Kacangan Arif Hasanudin selama 3 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.
BACA JUGA:
- Mantan Kades Kemaduh Nganjuk Didakwa Gunakan Dana Desa Rp523 Juta
- Soal Dugaan Pemomtongan BLT-DD di Kampung Baru Nganjuk, Kades Berdalih Hasil Musdus
- Tak Terima Dituduh Gunakan Uang Dana Desa, Ketua BPD Jatirejo Nganjuk Laporkan Kadesnya ke Polisi
- Terdakwa Korupsi APBDes Sugihwaras Bacakan Pledoi, JPU Tetap Pada Tuntutannya
Kades dua priode (2007-2019) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama saksi Pendiek Herlambang Boesono, melakukan korupsi DD dan ADD Kacangan tahun anggaran 2017 silam.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan subsider yaitu pasal 3 UU Tidak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain hukuman pokok, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo juga menjatuhi hukuman uang pengganti senilai Rp 160.750.000. Uang itu harus dikembalikan dengan ketentuan maksimal satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Bila tidak dibayar maka harta bendanya bisa sita dan dilelang oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara. Bila harta benda tida ada maka ada tambahan pidana 1 tahun penjara," cetus Hizbullah, Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan.