Sidang Kasus Korupsi DD dan ADD, Kades Kacangan Nganjuk Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang Kasus Korupsi DD dan ADD, Kades Kacangan Nganjuk Divonis 3 Tahun Penjara Terdakwa Kades Kacangan M. Arif Hasanudin ketika diadili.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, tahun anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (21/5/2019). Sidang dengan terdakwa M. Arif Hasanudin selaku Kades Kacangan kali ini agendanya pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Kades Kacangan Arif Hasanudin selama 3 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

Kades dua priode (2007-2019) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama saksi Pendiek Herlambang Boesono, melakukan korupsi DD dan ADD Kacangan tahun anggaran 2017 silam.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan subsider yaitu pasal 3 UU Tidak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain hukuman pokok, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo juga menjatuhi hukuman uang pengganti senilai Rp 160.750.000. Uang itu harus dikembalikan dengan ketentuan maksimal satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Bila tidak dibayar maka harta bendanya bisa sita dan dilelang oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara. Bila harta benda tida ada maka ada tambahan pidana 1 tahun penjara," cetus Hizbullah, Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO