GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik tak perlu membutuhkan persetujuan DPRD untuk menghibahkan lahan miliknya di Jalan Dr. Wahidin S.H, Kebomas yang akan digunakan untuk pembangunan kantor baru Mapolres Gresik.
Penegasan ini diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Herawan Eka Kusuma kepada BANGSAONLINE.com, Senin (20/5).
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Viral, Ungkapan Suami Agen BRILink Gresik yang Jadi Korban Perampokan Disertai Pembunuhan
- Pembunuh Agen BRLink di Gresik Ditangkap, Pelaku Tetangga Sendiri
Menurut Herawan, persetujuan DPRD tak dibutuhkan karena hibah tanah tersebut untuk kepentingan instansi vertikal atau pemerintah pusat. "Kalau hibah untuk pemerintah pusat tak pakai persetujuan DPRD," paparnya.
Hal ini, lanjut Herawan, sesuai aturan peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahum 2014, tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D). Di pasal 54 ayat 2 huruf c, dan pasal 55 ayat 3 huruf d bahwa hibah untuk instansi pemerintah pusat tak perlu persetujuan DPRD.
Selain itu, tambah Herawan, hibah tersebut juga diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Pernendagri) Nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD), pasal 329 ayat 2 huruf d, dan pasal 331 ayat 2 huruf d, pasal 335 ayat 2. "Aturannya memang seperti itu," paparnya.
Herawan mengungkapkan lahan milik Pemkab Gresik yang dihibahkan untuk kantor baru Mapolres Gresik kisaran 1 hektare. "Ya kurang lebih 1 hektare di lahan kebun mangga di Jalan Dr. Wahidin SH," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News