Perda Bangunan Gedung Disahkan Dewan, Fokus Tertibkan Tata Ruang di Kota Malang

Perda Bangunan Gedung Disahkan Dewan, Fokus Tertibkan Tata Ruang di Kota Malang Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Tinik Wijayanti.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026). Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan hukum kuat untuk menata pembangunan sekaligus menjawab persoalan tata ruang perkotaan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Tinik Wijayanti, menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. 

“Perda ini menjadi fondasi hukum di tingkat daerah. Substansinya tidak hanya mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, tetapi juga memberikan perlindungan serta memperhatikan dampak ekonominya,” ujarnya.

Ia menyampaikan, regulasi ini bertujuan mendorong investasi, mempermudah perizinan usaha, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Retribusi PBG, SLF, hingga sanksi administratif bagi pelanggaran bangunan gedung disebut berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penerapan sanksi administratif ini bukan hal baru. Sejumlah daerah lain sudah lebih dulu menerapkannya dan terbukti efektif dalam menertibkan bangunan yang melanggar,” katanya.

Tinik juga menyoroti bangunan yang tidak sesuai tata ruang maupun berdiri di atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebagai masalah krusial. Pelanggaran tersebut berdampak pada kemacetan, gangguan ketertiban, hingga potensi banjir akibat terganggunya sistem drainase.

“Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah bersama Satpol PP memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk melakukan penertiban bangun liar,” ucapnya.

Ditekankan pula pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan. 

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan agar pengawasan berjalan optimal dan penataan kota bisa lebih tertib serta berkelanjutan,” pungkasnya. (dad/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO