Ditetapkan Tersangka, Pemeran Video Porno di Blitar Berdalih Ingin Buktikan Cinta

Ditetapkan Tersangka, Pemeran Video Porno di Blitar Berdalih Ingin Buktikan Cinta Tersangka saat diekspos di Mapolres Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres akhirnya menetapkan pemeran video porno yang viral di media sosial sebagai tersangka pembuat dan penyebar konten pornografi.

Ia adalah Yudis Siswo Putro (23) warga Dusun Krajan, Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan. Yudis diketahui dengan sadar dan sengaja menyiarkan secara langsung video mesum dengan kekasihnya SR yang masih di bawah umur melalui aplikasi Gogo Live.

Saat pers rilis di Mapolres , Yudis mengakui semua perbuatanya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai fotografer ini mengatakan sengaja membuat video tak senonoh itu atas dasar mau sama mau, serta untuk membuktikan cinta.

"Saya mau kerja ke luar kota, dia juga mau kerja, takutnya kalau berjauhan kita sama-sama selingkuh. Akhirnya kita membuat video itu untuk bukti cinta," ungkap Yudis di Mapolres , Kamis (16/5/2019).

Yudis mengaku, menyiarkan langsung adegan oral seks itu secara sadar, di aplikasi Gogo Live berjaringan luar negeri. Saat live ada sekitar 28 orang yang menonton aksi mesum Yudis dan kekasihnya SR yang masih di bawah umur. Dengan cepat, video berdurasi 57 detik itu kemudian menyebar di berbagai media sosial hingga ke sebuah situs porno.

"Saya pengen aja live. Tapi saya nggak nyebarin ke media sosial," ungkap Yudis.

Sementara Kapolres AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, kemungkinan video itu diunggah ke media sosial dan situs porno oleh salah satu orang yang menonton video live tersebut. Untuk itu pihaknya tengah memburu pelaku yang mengunggah video ke medsos dan situs porno.

"Yang mengupload akan kami cari. Dari sana nanti akan ketahuan apakah si pengupload ini mendapatkan keuntungan atau tidak," paparnya.

Sementara untuk pembuat video diancam dengan Undang-Undang perlindungan anak, Undang-Undang pronografi dan kesusilaan serta Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO