KPK Bidik Pelanggaran APBD di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

KPK Bidik Pelanggaran APBD di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Foto: nasional.news.viva.co.id

"Pada akhirnya, berharap kegiatan ini bisa berkontribusi secara signifikan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," terang Zulkarnaen.

Sektor lain yang mendapat perhatian adalah, dugaan penyimpangan pertambangan dan sektor pendapatan di Kabupaten tahun 2014. Itu tidak dilakukan melalui perencanaan Musrembang. Serta menyoroti soal alokasi belanja modal dan alokasi anggaran pendidikan yang sangat kecil, dan pengelolaan dana hibah yang belum baik.

Ingatkan Anggota DPRD Jatim

mengingatkan agar para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada , sebab para wakil rakyat itu masuk kategori penyelenggara negara dan mempunyai fungsi strategis.

“Setelah menjabat sebagai pejabat yang baru (dilantik,red) harus menyerahkan LHKPN. Ini upaya pencegahan dan menjaga integritas penyelenggaran negara. DPRD khan termasuk pejabat publik strategis. Mengenai penyerahanya langsung ke direktorat LHKPN,”tegas Wakil Ketua RI, Zulkarnaen di hadapan 100 anggota DPRD Jatim di ruang paripurna DPRD Jatim, kemarin.

Senada, Johan Budi yang baru saja menjabat sebagai devisi pencegahan menuturkan di negeri ini ada kewajiban penyelenggara negara mengisi laporan Harta Kekayaan atau LHKPN. Adanya kewajiban itu untuk mengontrol kekayaan seorang penyelenggara negara.

“Tapi faktanya tidak semua pejabat negara atau penyelenggara negra yang melaporkan harta kekayaannya. Bahkan yang terjadi di negeri ini banyak pejabat negara yang harta kekayannya secara kilat melonjak drastis. Padahal sebelumnya ekonominya masuk kategori standart,”tandas Johan.

Terkait peringatan itu, Abdul Halim Iskandar Ketua DPRD Jawa Timur mengakui bahwa seluruh anggota DPRD Jatim yang berjumlah 100 orang belum menyerahkan LHKPN. Alasan yang dikemukakannya dikarenakan selama ini, disatu sisi DPRD Jawa Timur dianggap pejabat. Namun di sisi lain, tidak dianggap pejabat.

“Untuk penyerahan LHKPN, tidak masalah. (Memang) belum mengajukan semuanya tapi pada prinsipnya kami siap,” kata Abdul Halim Iskandar saat ditemui usai acara koordinasi antara DPRD Jawa Timur dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ().

Hanya saja ketika didesak kapan akan menyerahkan LHKPN tersebut? Halim menjawab tidak menjawab dengan pasti mengenai waktunya. Ia menuturkan akan menindaklanjutinya secara bersama – sama dengan cara melakukan konsultasi ke Direktorat LHKPN. Setelah itu Bimtek untuk sosialisasi tentang cara pengisian formulirnya karena pengisiannya tidak mudah. . "Dulu saya pernah ngisi karena nyalon Cabup. Untuk penyerahannya ya secepatnya kita usahakan mumpung ini masih awal preiode di DPRD Jatim,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jatim ini.

Sementara Mochammad Eksan Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Nasdem – Hanura menyampaikan Prinsipnya, pihaknya secara pribadi memang mendorong terwujudnya good governance (pemerintahan yang baik). Yakni Pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena itu, pihaknya pun siap untuk menyerahkan LHKPN.

“Yang terpenting, sekretariat Dewan menyiapkan form yang dibutuhkan untuk LHKPN tersebut. Disamping, juga secara teknis membantu dalam pengisiannya, bila mengalami kesulitan dalam pengisian form tersebut. Semua dimaksudkan, agar laporan kekayaan yang disampaikan baik dan benar. Bisa juga melakukan semacam bimtek. Walaupun tak seformal bimtek anggota dewan,” urainya.

Untuk diketahui, kendati sudah lebih dari satu bulan dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Timur, para wakil rakyat yang berjumlah 100 orang ini ternyata belum menyerahkanLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Padahal dalam undang - undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta keputusan Nomor: KEP. 07//02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara penyelenggara negara harus melaporkan LHKPN kepada .Demikian pula dalam UU no 28 tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN). (mdr/mer/det/yah/sta/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO