BLITAR, BANGSAONLINE.com - Jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar bertambah hingga tiga kali lipat. Jika sebelumnya hanya ada 5 minimarket kini sudah ada 15 minimarket di seluruh Kota Blitar.
Bertambahnya jumlah minimarket berjejaring ini menyusul diterapkanya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dalam Perda itu, diatur kuota minimarket berjejaring di Kota Blitar sebanyak 22 unit.
BACA JUGA:
- Nekat Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Warga Blitar Kena Ulti Polisi
- Ini Temuan Tim Dinkes Kota Blitar saat Sidak Mamin di Sejumlah Swalayan
- Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
- Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Pelaku Bunuh Korban dengan Sadis
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono mengatakan, dari 15 unit minimarket itu, 10 unit baru beroperasi dan lima unit sudah lama beroperasi.
"Sebelumnya ada lima minimarket. Sejak Perda diterapkan bertambah 10 minimarket. Saat ini jumlahnya ada 15 di seluruh Kota Blitar," jelas Suharyono, Rabu (8/5/2019).
Bertambahnya minimarket berjejaring di Kota Blitar ini mengundang reaksi dari berbagai pihak. Baru-baru ini DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Blitar meminta Pemkot Blitar menyetop pemberian izin pendirian minimarket berjejaring di Kota Blitar.
Dalam audiensi bersama DPRD Kota Blitar, GMNI meminta para wakil rakyat untuk menyampaikan keluhannya ke Pemkot Blitar.