SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara Imelda Budianto, tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Lauw Vina alias Vivi luka berat, dilimpahkan penyidik Polsek Sukomanunggal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (15/4).
Tak hanya tersangka, barang bukti berupa mobil Sienta dengan nomer L 1868 TC yang digunakan tersangka untuk menabrak korban, juga ikut dibawa ke Kejari
Kepala Kejari Surabaya Teguh Dharmawan menyatakan tersangka dijerat dua pasal yakni 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.
"Barang bukti yang diserahkan berupa mobil dan juga payung, dan juga ada flasdisk. Jadi itu alat bukti yang disita penyidik kemudian diserahkan ke penuntut umum yang nantinya digunakan untuk alat bukti di persidangan," ujarnya.
Teguh menyatakan bahwa pihaknya menahan tersangka dengan tahanan kota. Jadi tersangka tidak diperkenankan berada di luar kota Surabaya.
"Mulai Senin besok tersangka juga diwajibkan untuk lapor ke sini (Kejaksaan)," tambahnya.