Bayar Ganti Rugi Rp500 Ribu, Maling Minimarket di Surabaya Lolos Jeratan Hukum

Bayar Ganti Rugi Rp500 Ribu, Maling Minimarket di Surabaya Lolos Jeratan Hukum Maling minimarket di Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Spesialis pencuri barang minimarket di Jalan Jarak dilepas dengan bantuan dari Polsek Sawahan, Selasa (16/12/2025) siang.

Pelaku diketahui berinisial ADS (24), warga Jalan Kupang Gunung Jaya III, . Ia lolos dari jeratan hukum setelah membayar ganti rugi senilai Rp500 ribu kepada pihak minimarket.

Salah satu pegawai, AD, mengatakan bahwa pelaku tertangkap basah saat mencuri cream pembersih wajah seharga Rp20 ribu.

“Jadi dari rekaman CCTV terlihat dia mengambil cream itu dan dimasukkan ke jaket. Lalu dia keliling sebentar di sekitar Indomaret dan menuju keluar pintu. Dari situlah keamanan kami menangkapnya,” ucapnya,

Setelah cream ditemukan dari tubuh pelaku, pihak minimarket melakukan pengeledahan di motor milik pelaku.

“Di motor pelaku ada kantong bag warna biru yang biasa dijual Indomaret atau Alfamidi. Di situ ditemukan beberapa barang tanpa struk pembelian. Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang itu hasil curian di dua toko berbeda,” kata AD.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO