Maling minimarket di Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Spesialis pencuri barang minimarket di Jalan Jarak dilepas dengan bantuan dari Polsek Sawahan, Selasa (16/12/2025) siang.
Pelaku diketahui berinisial ADS (24), warga Jalan Kupang Gunung Jaya III, Surabaya. Ia lolos dari jeratan hukum setelah membayar ganti rugi senilai Rp500 ribu kepada pihak minimarket.
Salah satu pegawai, AD, mengatakan bahwa pelaku tertangkap basah saat mencuri cream pembersih wajah seharga Rp20 ribu.
“Jadi dari rekaman CCTV terlihat dia mengambil cream itu dan dimasukkan ke jaket. Lalu dia keliling sebentar di sekitar Indomaret dan menuju keluar pintu. Dari situlah keamanan kami menangkapnya,” ucapnya,
Setelah cream ditemukan dari tubuh pelaku, pihak minimarket melakukan pengeledahan di motor milik pelaku.
“Di motor pelaku ada kantong bag warna biru yang biasa dijual Indomaret atau Alfamidi. Di situ ditemukan beberapa barang tanpa struk pembelian. Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang itu hasil curian di dua toko berbeda,” kata AD.
Kerugian dari minimarket di Jalan Pakis dan Jalan Dukuh Pakis ditotal mencapai Rp489 ribu. Dengan total kerugian sekitar Rp500 ribu, keluarga pelaku sepakat membayar ganti rugi agar tidak ditahan.
“Pihak keluarga pelaku meminta damai dengan membayar uang tebusan ke Indomaret Jalan Jarak senilai Rp500 ribu,” ucap AD.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Agus Subagio, membenarkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai.
“Pihak Babinkamtibmas Polsek Sawahan sudah mendamaikan antara keluarga pelaku dengan pihak Indomaret,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pelaku merupakan residivis, Agus menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi. (rus/mar)





