Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka, Ada Negara yang Berani Bayar Hingga Triliunan

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka, Ada Negara yang Berani Bayar Hingga Triliunan Petugas menunjukkan satwa langka yang masih hidup maupun yang telah diawetkan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim menggelar rilis ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang akan diekspor ke berbagai negara Asia di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (27/3). Kasus ini sebelumnya berhasil dibongkar polisi pada Jumat, 22 Februari 2019 lalu

"Subdit Tipidter yang dipimpin oleh AKBP Rofik telah melakukan penindakan di dua tempat di wilayah hukum di Jawa Timur, yakni di Surabaya. Dari penindakan itu kami temukan berbagai jenis satwa liar, baik dalam kondisi hidup maupun mati, terutama Komodo," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Ahmad Yusep Gunawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Barung Mangera, BKSDA II Jatim Kepala Bidang Wiwid Widodo, kepada awak media, Rabu (27/3)

Satwa-satwa liar itu disita dari rumah tersangka RSL, setelah petugas berhasil menangkap VS (32), AN (32) dan AW (35). Ketiganya diduga sebagai perantara perdagangan satwa liar jenis Komodo yang diperoleh dari seseorang berinisial ED yang tinggal di Flores. ED sendiri seorang residivis kasus serupa, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Penjualan satwa komodo tersangka Mohammad Rizalla Satria terungkap saat dia lagi akan menjual satwa komodo yang dipesan seseorang yang bernama Mr. Chin dan Mr Wang Dei asal Vietnam," terang Yusep.

Dalam kesempatan itu, Yusep jgua mengungkap penjualan satwa liar dengan tersangka lain, yakni Andika Wibisono alias Amir alias Thalia Juliar. Dalam kasus ini, Andika menjual 10 ekor komodo kepada RD di Jakarta, IRF di Bandung, dan RB di Surabaya beserta beberapa orang lainnya yang telah ditetapkan DPO.

Belakangan, mereka dikenal sebagai anggota jaringan penyelundupan satwa liar internasional setelah petugas kepolisian menemukan dokumen paspor dari tangan salah satu tersangka.

"Itu bukti bahwa yang bersangkutan terhubung dengan jaringan internasional," lanjutnya.

Sebelum dijual ke luar negeri, Komodo selundupan tersebut dibawa dari habitat asalnya menuju Surabaya melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan jenis truk.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO