Polres Gresik Ekspos Pembunuh Driver Taksi Online Warga Menganti

Polres Gresik Ekspos Pembunuh Driver Taksi Online Warga Menganti Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat ekspos tersangka. Foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik mengekspos pembunuh Andre Putra Hariyono (21), driver taksi online warga Dusun Kepatihan RT 01/RW 01 Desa Kepatihan Kecamatan Menganti, di Mapolres Gresik, Kamis (21/3).

Tersangkanya adalah, Fajar Aditya Putra (22), warga Jalan Kupang Krajan Gang 8/40 Kota Surabaya.

Tersangka nekat membunuh temannya sendiri yang masih satu desa lantaran kepergok mencuri ponsel merek Vivo milik korban. Tersangka juga membawa kabur motor Honda Vario nopol L 4075 ER milik korban.

Selain tersangka Aditya sebagai pelaku utama, Polres juga mengamankan 3 pelaku lainnya. Yaitu, Richo Permana Dani (27), warga Keputran Pasar Kecil Gang 3/9 dan Nurul Huda (51), warga Banyuurip 8A Kota Surabaya selaku penadah ponsel, serta Iksir Holi, warga Bulak Banteng Madya Kota Surabaya selaku penadah motor. 

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menceritakan kronologi pembunuhan. Berawal saat korban menjemput tersangka Aditya di depan gang rumahnya. Mereka lalu pergi dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra nopol L 1182 XF milik korban.

"Korban dan tersangka lalu pergi ke salah satu diskotek di kawasan Kedungdoro Surabaya. Di sana mereka minum bir sebanyak 5 botol. Setelah tengah malam, keduanya lalu pulang ke rumah korban di Kepatihan, Menganti," terang Wahyu.

Sesampainya di Kepatihan Menganti, lanjut Kapolres, keduanya sempat ngobrol sebentar. Dalam obrolan itu, korban sempat minta tolong kepada pelaku untuk dicarikan wanita panggilan. "Namun, permintaan itu tidak jadi karena korban sudah ketiduran," jelasnya.

Melihat korban sudah tertidur lelap, tersangka akhirnya berinisiatif mencuri ponsel korban. Namun, tanpa disadari, aksi pelaku ketahuan oleh korban. "Korban tiba-tiba terbangun saat Hp-nya diambil. Dia lalu melakukan perlawanan terhadap pelaku," ungkap Kapolres.

Karena ketahuan, pelaku yang kalap langsung memukul korban di bagian lehernya, lalu menjeratnya menggunakan kabel charger Hp. Tak puas di situ, pelaku lalu mengambil palu di sekitar korban dan memukulkan ke kepala korban bagian belakang dan depan sebanyak 15 kali. "Korban akhirnya meninggal," ungkapnya.

Pelaku kemudian kabur ke daerah Kenjeran Surabaya dengan membawa ponsel dan motor milik korban. Di sana pelaku menjual ponsel korban kepada Dani dan Huda senilai Rp 300 ribu. Sementara motor korban dijual kepada Iksir Holi senilai Rp 3 juta. 

"Polres berhasil membongkar kasus pembunuhan ini tidak lebih dari 2x24 jam. Awalnya kita tangkap penadah Hp-nya dulu, lalu berlanjut kepada pelaku utamanya," katanya.

Atas perbuatannya, Aditya selaku pelaku utama dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Ketiga pelaku lain, Huda, Dani, dan Iksir Holi dijerat pasal 480 KUHP, tentang penadah barang hasil kejahatan. Ancaman hukumannya selama 4 tahun penjara," pungkasnya. (hud/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO