Syahrama (36), pelaku pembunuhan sadis SAC (38) ojek online (ojol) asal Sidoarjo, di Kedamean Gresik. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Syahrama (36), pelaku pembunuhan ojek online (ojol) wanita SAC (30), ternyata pernah terjerat kasus yang sama.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan, pelaku terjerat kasus pembunuhan berencana pada tahun 2008 lalu. Dia divonis 20 tahun penjara.
BACA JUGA:
“Iya, tersangka 2008 (terjerat) kasus pembunuhan juga. (Benar) residivis,” ungkap Rovan, Kamis (31/7/2025).
Namun, pria yang bertempat tinggal di Dusun Saimbang, Desa Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo, ini, dibebaskan pada awal tahun 2018, dari tuntutan awal.
Melansir Detik Jatim, Syahrama sebelumnya pernah ditangkap pada kasus pembunuhan terhadap Vembi Riska Nugrah (17), siswa SMA Al-Achmad, Kecamatan Krian, Sidoarjo, pada Juni 2008.
Pembunuhan tersebut, berawal Syahrama hendak membunuh seorang pria yang dianggap telah merebut pacarnya. Namun, rencana itu gagal karena sudah bocor terlebih dahulu.
Bocornya aksi rencana pembunuhan itu, membuat Syahrama kesal dan mencari tahu bocornya rahasia itu. Alhasil, Syahrama menuding Vembi yang membocorkan rahasia tersebut.
Karena hal ini, pelaku mengalihkan pembunuhannya kepada pria tersebut ke Vembi. Saat membunuh Vembi, Syahrama juga dibantu dua temannya, Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto.






