Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto saat memaparkan cara aman tangani PBB 2P. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB 2P) Kabupaten Gresik, di Lantai IV Ruang Mandala Bhakti Kantor Pemkab Gresik, Selasa (12/3).
Kegiatan tersebut diikuti ratusan Kades, Camat, dan Kepala OPD, serta dihadiri Bupati Sambari Halim Radianto, Kajari Gresik Pandu Pramukartika, dan Kepala BPPKAD Siswadi Aprilianto,.
BACA JUGA:
- Dewan Apresiasi Kinerja BPPKAD Gresik, Pendapatan Pajak Capai Rp139 Miliar
- Kado Hari Jadi Gresik ke-539: Bupati Yani Umumkan Diskon PBB-P2 dan Pemutihan Denda Pajak
- Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan
- Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah
Sosialiasi yang langsung dimoderatori oleh Bupati itu menghadirkan narasumber Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Bayu Purbo Sutopo.
Dalam sambutannya, Pandu menyatakan sosialisasi tersebut digelar sesuai dengan Undang-Undang No. 06 tahun 2014 tentang Desa maupun UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda. "PBB sejak tahun 2012 diserahkan pemerintah pusat ke daerah. PBB itu kecil-kecil, tapi kali sekian jadi besar," katanya.
Untuk itu, ia berpesan kepada petugas pemungut PBB seperti kepala desa (Kades) agar konsen dengan tugas masing-masing dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. "Apa yang diberikan oleh pemerintah terhadap daerah harus dijaga. Sebab, harga tanah tak pernah turun," katanya.
Sementara Andrie Dwi Subianto dalam paparannya menjelaskan tugas Kejari dalam membantu Pemkab Gresik, utamanya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan meminimalisir adanya penyimpangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




