RUP Harus Diumumkan Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

RUP Harus Diumumkan Sebelum Kegiatan Dilaksanakan H. Turmudi, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pacitan. (foto: Yuniardi Sutondo/BO)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Hampir seluruh kegiatan OPD lingkup akan segera berjalan. Terkait hal ini, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pacitan Turmudi mengimbau kepada OPD agar segera menyampaikan pengumuman rencana umum pengadaan (RUP) di aplikasi sistem informasi umum rencana pengadaan (Sirup).

"Memang tidak ada ketentuan batas akhir waktu bagi OPD untuk menyampaikan RUP," kata Turmudi, Senin (11/3).

Menurut Turmudi, RUP harus diumumkan sebelum kegiatan dilaksanakan. Bahkan saat draft RAPBD disusun, seharusnya semua OPD sudah bisa menyampaikan RUP masing-masing. "Setelah disahkan dan ada perubahan, RUP bisa direvisi," jelas dia.

Sementara itu saat ditanya berapa OPD yang hingga detik ini belum menyampaikan RUP, Turmudi menegaskan jika hampir seluruh OPD sudah mengunggah RUP. "Mayoritas sudah (mengunggah RUP). Lebih jelasnya dicek saja di website RUP Pacitan," tegasnya. (yun/dur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO