Digerebek Petugas, Tersangka Narkoba di Blitar Coba Buang Barang Bukti

Digerebek Petugas, Tersangka Narkoba di Blitar Coba Buang Barang Bukti Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar ketika konferensi pers, Rabu (27/2/2019).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menggagalkan upaya penghilangan barang bukti narkoba jenis sabu milik komplotan pengedar dan pengguna.

Dua orang pengguna di antaranya Dodo Hendrawan (39) warga Kelurahan Tlumpu, Sukorejo Kota Blitar dan Yusron Maulana (29) warga Sananwetan, Kota Blitar. Keduanya diamankan saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar.

Dari penggerebekan ini polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,5 gram.

Usai menangkap kedua pengguna, polisi berhasil membongkar pengedar serta pemasok barang haram ini. Mereka di antaranya Toni Kurniawan (41) warga Desa Kedawung, Nglegok, Kabupaten Blitar, dan Deny (24) warga Sananwetan, Kota Blitar.

Keduanya berperan sebagai pengedar. Sedangkan satu pelaku lain yakni, Ahmad Huzaini (40) warga asli Surabaya berperan sebagai pemasok.

"Jadi ada tiga pengedar dan pemasok yang kami amankan. Setelah sebelumnya dua pengguna yang memperoleh barang dari pengedar dan pemasok ini diamankan," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Rabu (27/2/2019).

Saat digerebek, dua pengguna barang haram ini sempat ketakutan hingga nekat membuang barang bukti sabu-sabu keluar dinding rumah yang kondisinya berhimpitan melalui ventilasi rumah.

Tak mau tertipu akal bulus pelaku, petugas akhirnya membongkar tembok dan menemukan barang bukti sabu yang masih dikemas plastik.

"Total ada lima pelaku yang kami tangkap. Dua pelaku sebagai pemakai, dua lagi sebagai pengedar, dan satu orang yang memasok barang ke pengedar. Pemasoknya asli Surabaya namun di wilayah Garum, Kabupaten Blitar," jelas AKBP Adewira. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO