Polisi Tingkatkan Status Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Blitar Sebagai Tersangka

Polisi Tingkatkan Status Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Blitar Sebagai Tersangka Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Status Nardian (38), pelaku pembunuhan istri dan anak, di Dusun Sumbermanggis, Desa Sumberurip, Doko, Blitar ditingkatkan sebagai tersangka. Hal ini ditegaskan Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha.

Menurut dia, meski terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, namun pemberkasan kasus tetap berjalan. Namun untuk kelengkapan administrasi dan kelengkapan lainnya pihaknya masih menunggu hasil observasi. Saat ini Nardian masih menjalani observasi di rumah sakit Bhayangkara Kediri.

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena ada indikasi gangguan kejiwaan, maka saat ini masih diobservasi di rumah sakit Bhayangkara Kediri," jelas Anis, Kamis (21/2/2019).

Menurut dia, apapun hasil observasi perkara akan terus berlanjut. Karena yang bisa memutuskan tersangka bisa bertanggung jawab kepada hukum atau tidak bukan kepolisian melainkan hakim.

"Hasil onservasi keluar Jumat. Nantinya akan kami jadikan sebagai pembuktian kita. Namun apapun hasilnya perkara terus berlanjut. Nanti yang memutuskan hakim, bukan kepolisian," paparnya.

Diberitakan sebelumnya Sri Dewi dan anak balitanya Vika Nadhira warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Blitar, dibunuh secara keji menggunakan pisau dan linggis oleh Nardian, suami Sri Dewi sekaligus ayah kandung Vika Nadhira.

Kejadian memilukan ini terjadi Sabtu (16/2/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Usai membunuh istri dan anaknya, Nardian kabur tanpa mengenakan pakaian sambil mengumandangkan adzan. Nardian berhasil diringkus di rumah ibu kandungnya yang berjarak 7 km dari lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO