Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Sidoarjo, Satu Mucikari Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Sidoarjo, Satu Mucikari Diamankan Mucikari saat digelandang menuju sel.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (prostitusi) untuk memenuhi nafsu hidung belang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku yaitu Sri Rahayu (48), warga Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Dia berhasil ditangkap saat polisi mendapat laporan dari seorang informan. "Penangkapan tersangka berawal dari laporan," cetus Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Rabu (13/2).

Awalnya, Sri Rahayu yang mempunyai banyak teman tersebut mendapat permintaan untuk mencarikan seorang wanita untuk dijadikan pemandu lagu sekaligus Booking Out (BO). Kemudian, SR menawarkan kepada salah satu anak buahnya, lalu diterimanya.

Selanjutnya, Sri Rahayu membuat janji dengan seorang tamu untuk bertemu di salah satu hotel di wilayah Sidoarjo, sebagai lokasi untuk berhubungan intim. Saat di hotel, seorang tamu tersebut memberikan uang Rp 2,1 juta kepada SR. Dari Rp 2,1 juta yang dibayarkan, sebanyak RP 1,2 juta diberikan kepada sang PSK.

"Caranya dari orang ke orang atau mulut ke mulut. Bukan dari handphone atau alat komunikasi lainnya, tapi dari perkenalan saja. Kebetulan, mucikari ini banyak teman," terang Harris.

Harris menceritakan, pelaku yang merupakan mantan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Sidoarjo tersebut sudah menjalankan aksinya kurang lebih 2 tahun. Mucikari tersebut mempunyai sekitar 9 anak buah. Wanita yang ditawarkan, rata-rata berusia 20 sampai 25 tahun yang semuanya berasal dari Sidoarjo.

Tarif yang ditawarkan juga bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. "Dari harga tersebut, mucikari ini mengambil keuntungan Rp 800 ribu. Wanita yang ditawarkan rata-rata juga masih muda, usianya sekitar 20 sampai 25 tahunan," uangkapnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 UURI Nom 21 tahun 2007 dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang pidana yang berbunyi: barang siapa menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikan mata pencaharian diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO