Pembatalan Remisi Susrama untuk Melindungi Rasa Keadilan dan Keamanan Pekerja Media

Pembatalan Remisi Susrama untuk Melindungi Rasa Keadilan dan Keamanan Pekerja Media Presiden Joko Widodo saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya. foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, 9 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani pencabutan atas pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Presiden mengeluarkan Keppres baru mencabut terhadap pelaku yakni I Nyoman Susrama.

“Sudah saya tanda tangani,” kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan perihal tersebut.

Presiden Joko Widodo secara resmi telah membatalkan Keputusan Presiden tentang pemberian bagi terpidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali. Pembatalan pemberian tersebut dilakukan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dari masyarakat, khususnya kelompok jurnalis sendiri. 

"Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis. Saya perintahkan kepada Dirjen Lapas dan Menkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian itu," ujarnya.

Keputusan Presiden tentang pembatalan pemberian tersebut telah ditandatangani Kepala Negara pada Jumat, 8 Februari 2019. "Saya tanda tangani untuk dibatalkan karena ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatalan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas-tugasnya. 

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO