Perjuangkan Tuntutan Buruh, DPRD Gresik Upayakan 49 Perusahaan Penuhi UMSK 2019

Perjuangkan Tuntutan Buruh, DPRD Gresik Upayakan 49 Perusahaan Penuhi UMSK 2019 Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - tetap kukuh memperjuangkan agar tuntutan buruh di 49 perusahaan yang meminta upah sesuai UMSK (upah minimum sektoral kabupaten), terwujud.

"Selain meyakinkan Bupati Sambari Halim Radianto. melalui Komisi IV terus berupaya baik ke Pemrov Jatim maupun ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI," ujar Wakil Ketua Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (7/2).

Menurut politikus Gerindra tersebut, sejauh ini Bupati baru mengajukan 6 perusahaan masuk UMSK tahun 2019. "Jadi, di Gresik Pak Bupati hanya mengirim 6 perusahaan yang telah menandatangani kesepakatan untuk kirim ke Gubernur melalui Dinasnaker Provinsi," ungkap caleg dapil II (Duduksampeyan dan Cerme) ini.

Nur Saidah memaparkan, berdasarkan kajian para buruh dan survei yang telah dilakukan, 49 perusahaan tersebut telah memenuhi syarat dan klasifikasi penerapan UMSK sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 15 tahun 2018. "Di regulasi itu, apabila ada penambahan perusahaan yang sepakat dan disusulkan, maka Disnaker menjawab sesuai aturan yang berlaku," katanya.

"Namun, sejauh ini Pak Bupati dan Disnaker sesuai aturan tetap mengirim 6 perusahaan ke gubernur seperti yang telah disepakati," jelasnya sembari menyatakan, sampai Desember 2018, Disnaker Jatim telah merevisi SK 3 kali.

"Makanya, November 2018 diusulkan agar Januari 2019 bisa diberlakukan sesuai Permenaker. Jadi intinya untuk SK susulan tak dianjurkan, namun diharapkan tahun depan bisa lebih tepat waktu, yaitu bulan November," paparnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO