Sejumlah Bendahara OPD Terkendala Aplikasi, Pemkab Pacitan Adakan Konsolidasi

Sejumlah Bendahara OPD Terkendala Aplikasi, Pemkab Pacitan Adakan Konsolidasi Ilustrasi SPP.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah bendahara pengeluaran di sejumlah OPD lingkup , belum bisa mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) untuk pengadaan barang dan jasa. Mereka mengaku terkendala dengan aplikasi baru yang diterapkan. Hal ini membuat kegiatan yang mestinya sudah bisa berjalan, harus sedikit mengalami kendala.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabag Umum Setkab Pacitan, Misranto, mengaku tidak bisa memberikan penjelasan rinci soal kendala pengajuan SPP langsung (LS) tersebut. Sebab, bendahara lingkup Sekretariat Kabupaten terpisah dengan bagian yang dipimpinnya.

"Mereka langsung bertanggung jawab kepada sekertaris kabupaten. Kami hanya sebagai pengguna anggaran (PA). Namun secara hirarki, kasubag keuangan langsung bertanggung jawab kepada sekkab," katanya, Rabu (6/2).

Namun, lanjut dia, besok pagi seluruh bendahara OPD akan dikumpulkan terkait konsolidasi atas penggunaan aplikasi likin. "Kemungkinan Jumat baru bisa on the track," tutur Misranto.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Pacitan, Rachmad Dwiyanto menegaskan, aplikasi likin ini sejatinya lebih mudah dari aplikasi sebelumnya. Sebab aplikasi tersebut berasal dari, oleh, dan untuk semua OPD. Ia mengatakan, aplikasi ini lebih transparan dan mudah dalam pengawasannya, meski ada perbedaan dalam sistem operasionalnya.

"Berbeda dengan aplikasi sebelumnya yang masih bergantung kepada pihak ketiga. Kalau ada kendala, cukup kita yang bisa melakukan perbaikan. Dan aplikasi ini lebih terintegrasi, artinya semua bisa mengontrol," bebernya.

Rachmad juga memastikan, tidak akan ada kendala soal pengajuan SPP pengadaan barang dan jasa dari pihak ketiga. "Bendahara memang masih banyak yang fobia dengan aplikasi ini. Karena mereka terlanjur ternina bobokan dengan aplikasi yang lama," tutur Rahmad.

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan dan Anggaran BPKAD Pacitan, Ayub Setya Budi memastikan, mulai hari ini bendahara sudah bisa mengajukan SPP GU. "Silakan diajukan, nanti akan kita koreksi bersama. Kalau ada kesalahan bisa dilakukan koreksi. Jadi pada intinya, nggak ada persoalan. Silakan kalau memang ada yang mengajukan SPP," terang Ayub. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO