Seragam Batik Baru di Jombang Diduga Sarat Monopoli

JOMBANG (bangsaonline)

Kebijakan penyediaan seragam ' khas Jombang' bagi guru dan siswa sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang memicu kontroversi. Situasi ini menambah catatan dan kritik pedas bagi penyelenggara pemerintahan Kabupaten Jombang dibawah kendali Bupati - Wakil Bupati, Nyono Suharli Wihandoko - Hj. Munjidah Wahab.

Munculnya kontroversi tentang seragam bagi guru dan siswa, salah satunya dari ketentuan yang diberlakukan. Model seragam antar sekolah dalam satu jenjang pendidikan diberlakukan tanpa ada perbedaan sama sekali. Model seragam, mulai dari jenis, motif, hingga warna kain sama persis, sehingga menghilangkan ciri dari masing-masing sekolah.

Pro kontra sendiri muncul dari kalangan kepala sekolah (kasek), dengan menyebut jika kebijakan seragam sekolah itu menabrak aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sumber Harian Bangsa mengatakan, saat ini seragam dengan paduan warna kuning dan hijau itu sudah mulai datang ke sekolah dari konveksi yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

"Bagaimana tidak kaget, tiba-tiba datang kain seragam baru yang ternyata sama dengan sekolah lain," ungkap salah satu Kepala Sekolah. Padahal menurut dia, sesuai dengan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, seragam menyesuaikan dengan ciri khas satuan pendidikan masing-masing.

Ia menjelaskan, aturan itu dikeluarkan karena muncul persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. "Dalam aturan jenis seragam dibagi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan," tambahnya. Warna pada seragam nasional yang dimaksud, kata sumber menyesuaikan dengan jenjang pendidikan. "Putih merah untuk SD, putih biru untuk SMP, dan putih abu-abu untuk SMA, dan ini sudah sangat jelas dipahami semua kalangan," imbuhnya.

Sedangkan, untuk seragam khas sekolah, lanjut sumber, pengertiannya sudah dijelaskan dalam aturan melalui bab ketentuan umum. "Dalam aturan sangat tertulis jelas, jika seragam khas sekolah adalah pakaian yang bercirikan karakteristik dan dikenakan peserta didik pada hari tertentu," lanjutnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO