DPRD Nganjuk Gelar Hearing Dugaan Pemalsuan Persyaratan Pilkades

DPRD Nganjuk Gelar Hearing Dugaan Pemalsuan Persyaratan Pilkades DPRD Nganjuk menggelar rapat hearing terkait laporan warga dugaan akte palsu. Foto: BAMBANG DWI J/BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Nganjuk minindaklanjuti hasil pengaduan warga Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, dengan menggelar rapat hearing bertempat di ruang rapat Garuda DPRD Nganjuk.

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nganjuk Marianto ini dihadiri Kepala Dispendukcapil Zabanudin, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Camat Berbek, dan Kuasa Hukum Pelapor Yusup Wibisono.

Dugaan pemalsuan ini muncul atas laporan warga Sonopatik, Purwoko. Ia melaporkan adanya dugaan pemalsuan akte kelahiran sebagai persyaratan maju pada Pilkades atas nama Imam Achmad selaku kades incumbent.

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan pihaknya, Yusup mengaku menemukan bukti bahwa akte yang dimiliki incumbent merupakan data palsu. "Anehnya, akte kelahiran tersebut sudah dilegalisir di Dispendukcapil. Saya ingin agar permasalahan ini tetap ditindak lanjuti ke jalur hukum," kata Yusup saat hearing, Rabu (30/01).

Menurutnya, permasalahan ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Nganjuk pada pertengahan tahun 2017, tapi kenyataanya incumbent masih tetap menggunakan akte tersebut untuk maju pada Pilkades.

Menanggapi hal ini, Zabanudin menjelaskan bahwa Imam Achmad telah melampirkan dokumen aslinya saat akan melegalisir akte kelahiran miliknya. "Saya anggap karena sudah prosedural maka saya menandatangani legalisir akte tersebut," jelas Zabanudin.

Di sisi lain, Marianto berharap permasalahan ini agar bisa cepat diselesaikan, dan dijadikan pelajaran supaya tidak terulang. "Saya berharap dari hasil hearing ini bisa ada titik temu antara pelapor dan terlapor," tegasnya. (bam/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'DPRD-Pemkab Nganjuk Sahkan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO