DPRD Jombang Bahas Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol

Ringkasan Berita
  • DPRD Jombang sedang membahas Raperda baru untuk memperketat pengawasan minuman beralkohol, termasuk pelarangan total minuman oplosan di wilayah tersebut.
  • Revisi aturan ini dilakukan karena Perda Nomor 16 Tahun 2009 dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dengan aturan pusat (Perpres No. 74/2013 dan Permendag No. 25/2019).
  • Kultur Jombang sebagai Kota Santri menjadi landasan utama pengawasan ekstra, dengan tujuan menjadi benteng bagi generasi muda dari bahaya miras dan narkotika.
  • Dalam draf Raperda, penjualan mihol hanya diizinkan di lokasi terbatas seperti hotel berbintang, sementara Satpol PP akan bertindak tegas terhadap penjualan di warung kecil.
  • Bupati Jombang mendorong revisi dengan menaikkan nilai denda dan memperberat sanksi hukum agar lebih memberikan efek jera dan menjaga marwah Kota Santri.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com DPRD Jombang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengawasan minuman beralkohol (mihol). Regulasi baru ini dirancang untuk memperketat kontrol peredaran mihol sekaligus melarang total minuman oplosan di wilayah Jombang.

Agenda pembahasan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jombang, Kamis (4/6/2026). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menyebut Perda Nomor 16 Tahun 2009 sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dengan aturan pusat terbaru, yakni Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 25 Tahun 2019.

“Penyesuaian ini mutlak dilakukan agar payung hukum di daerah tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Ia menekankan, kultur Jombang sebagai Kota Santri menjadi alasan kuat perlunya pengawasan ekstra terhadap peredaran mihol. Aturan baru ini diharapkan menjadi benteng bagi generasi muda dari bahaya miras dan narkotika.

Raperda saat ini masih dalam tahap awal pembahasan bersama komisi terkait dan OPD. DPRD berkomitmen membuka ruang uji publik untuk menjaring masukan masyarakat dan tokoh agama.

“Kami ingin produk hukum ini mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Jombang,” kata Kartiyono.

Dalam draf yang disusun, penjualan mihol hanya diperbolehkan di lokasi terbatas seperti hotel berbintang, sementara minuman oplosan dilarang total. Kartiyono menegaskan Pemkab Jombang tidak pernah menerbitkan izin penjualan mihol untuk warung kecil, sehingga Satpol PP berwenang melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran.

Instruksi ini sejalan dengan arahan Bupati Jombang, Warsubi, yang sebelumnya menekankan perlunya revisi perda miras. Ia menilai sanksi tindak pidana ringan belum memberi efek jera.

“Kami mendorong adanya pembaruan regulasi. Nilai denda harus dinaikkan dan sanksi hukumnya wajib diperberat. Ini langkah preventif demi menjaga kondusivitas, keamanan, serta marwah Jombang sebagai Kota Santri,” ucapnya. (aan/mar)