TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Seorang pria yang mencuri dua tabung gas LPG 3 kilogram di Kelurahan Sembung, KecamatanTulungagung, diamankan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota sebelum kasusnya berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kasus pencurian tabung LPG 3 kilogram tersebut diselesaikan melalui RJ setelah korban memaafkan perbuatan pelaku dan sepakat menempuh jalur kekeluargaan.
BACA JUGA:
- Ditegur saat Masuk Kolam Pancing, Pria di Tulungagung Bacok Pemancing Pakai Sabit
- 2 Oknum Satpol PP Tidur Pulas Usai Diajak Pesta Miras oleh Maling Kantor Disbudpar Tulungagung
- Geber-geber Motor sambil Bawa Sajam, Pria di Tulungagung Diamankan Polisi
- Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto mengatakan pelaku yang diamankan berinisial NPJ (45), warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, korban dalam kasus tersebut adalah MIA (33), warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa pencurian bermula saat korban membuka toko miliknya di Kelurahan Sembung dan mendapati dua tabung gas LPG 3 kilogram telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengetahui penyebab hilangnya tabung gas tersebut.
"Saat korban memeriksa kamera CCTV, ternyata tabung gas LPG 3 kilogram di tokonya hilang karena dicuri oleh pelaku," kata Kompol Puji Hartanto, Kamis (4/6/2026).
Akibat kejadian itu, kata Puji, korban mengalami kerugian sekitar Rp400 ribu dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV dari toko milik korban.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




