Ibu di Tulungagung Curi Perhiasan Rp20 Juta, Tak Ditahan karena Balitanya Masih Butuh ASI

TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial MK, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol diamankan polisi setelah diduga mencuri perhiasan dan uang milik warga.

Meski telah ditetapkan sebagai pelaku, MK tidak ditahan karena memiliki dua anak balita, salah satunya masih membutuhkan ASI.

Kapolsek Sumbergempol AKP Moh. Anshori mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Korban dalam kasus ini adalah YN, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.

Peristiwa itu terungkap saat korban membuka lemari di kamar rumahnya dan mendapati sejumlah perhiasan serta uang tunai yang disimpan di dalamnya telah raib.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi lima kalung emas, tiga cincin emas, tiga gelang emas, uang tunai 10 ribu Won, serta uang 500 TWD.

"Awalnya korban membuka lemari di dalam kamarnya dan mendapati perhiasan berupa kalung emas, cincin emas, gelang emas, uang dari Korea Selatan dan uang Taiwan miliknya hilang," kata AKP Moh. Anshori, Selasa (14/7/2026).

Anshori menjelaskan, akibat kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Sumbergempol untuk diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Sumbergempol langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada MK yang diketahui masih tinggal satu desa dengan korban. Identitas pelaku berhasil diungkap pada Kamis (9/7/2026).

Selanjutnya, pada Sabtu (11/7/2026), anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol menangkap MK di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan.

"Selama proses pemeriksaan di kantor Polsek Sumbergempol, pelaku mengakui perbuatannya jika dia telah mencuri perhiasan dan uang milik korban," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sebagian perhiasan milik korban.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga mengetahui bahwa MK memiliki dua anak balita. Salah satu anaknya diketahui masih bergantung pada ASI.

Atas pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap MK dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Anshori menegaskan pihaknya tetap menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dengan mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan.

"Perkara ini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum," pungkasnya. 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: