Persyaratan Berat, Pemekaran Kecamatan di Pacitan Sulit Terealisasi

Persyaratan Berat, Pemekaran Kecamatan di Pacitan Sulit Terealisasi Muhammad Chusnul Faozi, Kasubbag Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - sepertinya masih sangat kesulitan untuk melakukan pemekaran wilayah kecamatan guna lebih mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Bahkan rencana yang pernah dibesut tahun lalu itu, sepertinya sulit terwujud.

Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Pacitan, Muhamad Chusnul Faozi mengatakan, awalnya Kecamatan Pacitan memang diwacanakan untuk dimekarkan menjadi Kecamatan Pacitan Barat dan Timur. Sebab secara administratif, ketentuan minimal desa sudah terpenuhi.

"Di Kecamatan Pacitan itu terdiri dari 20 desa dan lima kelurahan. Dengan begitu, syarat minimal desa sejatinya sudah terpenuhi untuk dilakukan pemekaran wilayah," katanya, Jumat (11/1).

Namun, hal itu sepertinya hanya sebatas rencana. Pasalnya, pemerintah dengan PP 17/18 tentang Kecamatan, kembali memberikan syarat yang dinilai cukup memberatkan agar sebuah kecamatan itu bisa dimekarkan. Selain minimal jumlah desa, juga jumlah penduduk yang disyaratkan minimal 6 ribu jiwa di setiap desa.

"Awalnya hanya mempertimbangkan exsisting desa di kecamatan dimaksud. Sepanjang jumlah minimal desa terpenuhi, pemekaran bisa dilakukan. Namun sekarang ini ada penambahan syarat minimal jumlah penduduk, yaitu 6 ribu jiwa di setiap desa. Sedangkan desa-desa di Kecamatan Pacitan jumlah penduduknya cukup bervariatif. Ada desa yang lebih dari 6 ribu jiwa, juga ada desa yang jumlah penduduknya kurang dari 6 ribu jiwa," beber Chusnul.

Terkait penambahan prasyarat tersebut, tentu hal yang tidak mungkin pemekaran kecamatan akan bisa dilaksanakan. "Ya kita terbentur dengan aturan. Sehingga sulit untuk dilaksanakan pemekaran tersebut," tandasnya. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO