Maruli Hutagalung, S.H, M.H, Mantan Kajati Jatim. foto: ist.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wisnu yang ketika itu menjadi Ketua Penjualan Aset PT PWU, Dirut PT PWU saat itu Dahlan Iskan, serta Sam Santoso dan Oepoyo (dua pihak swasta selaku pembeli aset BUMD Jatim PT PWU).
Kasus ini bermula dari penjualan dua aset milik BUMD Jatim PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003 yang merugikan negara Rp 11,07 miliar.
Wisnu divonis 3 tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim yang menurunkan vonisnya menjadi 1 tahun penjara.
Tak puas, Kejaksaan Tinggi Jatim melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian pada Desember 2018 lalu menaikkan vonis Wisnu menjadi 6 tahun penjara. Setelah vonis MA turun itulah, Wisnu melarikan diri hingga tertangkap.
“Dalam kasus Wisnu, kita patut mengapresiasi MA yang telah menaikkan vonis dari jumlah tuntutan awal. Telah lahir Artidjo-Artidjo baru di MA sebagai garda terakhir pemberantasan korupsi,” tegas Maruli yang kini menjadi politisi Partai NasDem. Maruli merujuk pada hakim agung Artidjo Alkostar yang dikenal tegas pada koruptor.
Maruli menambahkan, momen penangkapan Wisnu juga semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola BUMD secara lebih profesional. “Sehingga bisa memberi manfaat bagi rakyat, bukan malah dijadikan lahan korupsi,” ujar Maruli yang dua kali mengantarkan kejaksaan tinggi yang dipimpinnya sebagai kejaksaan terbaik dalam pemberantasan korupsi. (mdr/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




