Ramadhan Isa, Koordinator Nasional Poros Muda NU. Foto: Ist.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Poros Muda NU adalah wadah gerakan moral aktivis muda Nahdlatul Ulama yang concern menyikapi masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Meski komunitas aktivis muda NU ini bersifat kultural, tapi di awal pendiriannya mendapat dukungan dari Ketua Umum PBNU, KH. Hasyim Muzadi.
Dalam menganalisa adanya dugaan tindak pidana korupsi, Poros Muda NU berpedoman pada mens rea atau niat jahat. Ini merupakan elemen penting yang harus dibuktikan. Mens rea merujuk pada kondisi mental pelaku saat melakukan tindak pidana, yaitu apakah pelaku memiliki kesengajaan atau niat jahat untuk melakukan perbuatan tersebut.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah dan Mendikdasmen Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP Bekerja ke Luar Negeri
- Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Gubernur Khofifah Ingatkan Generasi Alfa Harus Siap Hadapi Era AI
- Dampingi Sheikh Afeefuddin di Ponpes Genggong, Gubernur Khofifah: Pesantren Benteng Moral Jatim
- Gubernur Khofifah Bahas Kerja Sama Jatim-Yaman di Grahadi
"Tanpa adanya mens rea, suatu tindakan, meskipun secara lahiriah terlihat melanggar hukum (actus reus), belum tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Contohnya dalam kasus Hibah Gubernur Jawa Timur yang sedang disidik KPK. Tidak ada mens rea pada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Parawansa," kata Koordinator Nasional Poros Muda NU, Ramadhan Isa, dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, kasus Hibah Gubernur Jawa Timur ini harus didudukkan secara fair dengan logika hukum.
"Memang betul, yang dikorupsi atau diselewengkan adalah hibah gubernur. Tapi harus dibuktikan apakah Khofifah sebagai gubernur dan yang menandatangani hibah ikut melakukan penyelewengan hibah," cetusnya.
Dalam pencairan dana hibah gubernur, ada nota perjanjian hibah antara Biro Kesra dengan penerima hibah. Ini adalah dokumen legal yang merinci kesepakatan pemberian hibah, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, tujuan hibah, serta tata cara penyaluran dan pelaporan.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah istilah yang digunakan untuk dokumen ini, khususnya jika hibah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pencairan dana hibah itu pun ditransfer langsung ke rekening lembaga penerima hibah.
"Faktanya, penyelewengan hibah yang disidik KPK itu dikelola oleh legislatif, bukan hibah yang dikelola eksekutif. Terbukti yang menjadi tersangka dan terpidana adalah anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Akibat adanya praktek ijon dan pemotongan anggaran hibah," terang pria yang akrab disapa Dhani itu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




