LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara nekat mengaku sebagai anggota TNI dan BIN, serta melakukan penipuan, Masqur Slamet Nur Riyanto (35) warga Setro Baru Utara Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, berurusan dengan pihak berwajib.
"Dalam penyidikan, tersangka mengaku telah melakukan penipuan pada tiga korban dengan total kerugian kurang lebih Rp. 300 juta rupiah," ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby D.P. Hutagalung saat pers release, Selasa (18/12) sore.
Dijelaskan Kapolres, modus yang dilakukan tersangka tidak masuk akal. Sebab tersangka menggunakan mobil Ayla berwarna merah yang dipasang plat TNI untuk meyakinkan korban. "Itu sangat tidak masuk akal, karena tidak ada mobil dinas yang berwarna merah dan jenis mobil yang digunakan (Daihatsu Ayla, red)," ungkap Feby.
Dari hasil pengembangan, Alumnus Akademi Polisi 1999 ini menegaskan hingga saat ini baru ada tiga warga Lamongan yang menjadi korban dengan total kerugian berkisar sebesar tiga ratus juta rupiah lebih. Feby memperkirakan korban bisa bertambah, meski hingga saat ini tersangka baru mengaku melakukan penipuan pada tiga korban.
"Saat ini kami terus melakukan pendalaman, untuk mencari adanya korban lain. Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 378 372 KUHP," kata pria asli Sukabumi tersebut.
Seperti diketahui, tersangka ditangkap anggota Kodim 0812 dan Binda Jatim Posda Lamongan saat berada di rumah tinggalnya yang terletak di Desa Tamanprijek, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.