Tim Gabungan Kembali Menggerebek Lokasi Dugaan Penggelonggongan Sapi di Sidoarjo

Tim Gabungan Kembali Menggerebek Lokasi Dugaan Penggelonggongan Sapi di Sidoarjo Petugas meninjau lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penggelonggongan sapi.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com.com - Sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penggelonggongan dan penyembelihan sapi betina produktif di kawasan Dusun Klagen, Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, digerebek petugas gabungan, Rabu (5/12). Petugas gabungan yakni Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo.

Penggerebekan itu dilakukan dir umah H. Jai sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu sedang ada aktivitas penyembelihan sebanyak 10 ekor dan sudah disembelih 4 ekor. Petugas gabungan langsung melihat hasil daging yang sudah disembelih dan diduga sapi-sapi tersebut sapi betina produktif setelah petugas melihat gigi sapi yang masih berusia sekitar 2 sampai 3 tahun.

"Hari ini kami lakukan sidak atau operasi untuk mengantisipasi kelangkaan kebutuhan pokok khususnya daging sapi. Kami juga bersama Dinas Pangan dan Pertanian untuk melakukan operasi tempat pemotongan hewan liar," cetus Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris saat di TKP, Rabu (5/12).

Usai melihat di lokasi penyembelihan tersebut, petugas gabungan juga menemukan satu sapi betina produktif sedang hamil yang belum disembelih. Dirinya juga menjelaskan, sejatinya sapi betina produktif tidak boleh dipotong karena masih ada masa umurnya sehingga menjaga kebutuhan stok daging di pasar.

Untuk menindaklanjuti praktek yang lebih dari satu tahun tersebut, pihaknya membawa sample rahang gigi untuk dilakukan pengecekan dan mengamankan seorang pemilik untuk dilakukan pemeriksaan. "Kami lakukan pemeriksaan dahulu. Apabila memasuki unsur pidana di undang-undang peternakan, maka kami berikan sanksi kepada yang bersangkutan," jelasnya.

"Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan dijerat Undang-undang peternakan pasal 86 dengan kurungan maksimal 9 bulan. "da undang-undangnya sendiri yaitu hukumannya 9 bulan penjara," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Kesehatan Masyarakat dan Feteriner Dinas Pangan dan Pertanian Sri Puji Astuti mengatakan, tujuan sidak yang dilakukannya bersama Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo agar sapi betina tidak di potong. Karena indikasi pemotongan betina produktif sangat besar dan berpengaruh terhadap populasi.

"Populasi kita semakin lama semakin menyusut. Padahal di tahun mendatang, kalau bisa kita penyedia daging. Kalau semakin lama semakin habis populasinya, maka akhirnya stok daging terus berkurang," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO