Belajar Oplos LPG Subsidi ke Tabung Portabel dari YouTube, Pria di Sidoarjo Raup Omzet Rp30 Juta

Belajar Oplos LPG Subsidi ke Tabung Portabel dari YouTube, Pria di Sidoarjo Raup Omzet Rp30 Juta Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing (tengah), memimpin ungkap kasus praktik ilegal pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas portabel.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas portabel 235 gram. Aksi yang dilakukan oleh pelaku berinisial M (37) ini dilakukan demi mengejar keuntungan pribadi dengan memanfaatkan komoditas bersubsidi.

Kasus ini terbongkar setelah Tim Opsnal Satreskrim menindaklanjuti laporan masyarakat di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru pada 6 Februari 2026. Di lokasi, petugas menghentikan langkah pelaku yang tengah mengangkut ratusan tabung gas portabel siap kirim.

Dalam penggeledahan di lokasi produksi, polisi menemukan peralatan lengkap untuk memindahkan gas, mulai dari regulator, selang khusus pengisian, timbangan digital, hingga alat press tutup tabung.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing, menjelaskan rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan warga Sidoarjo tersebut.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi. Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujar Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).

Penyelidikan mengungkap bahwa M telah menjalankan bisnis gelap ini selama dua tahun. Awalnya, usaha ini hanya sambilan saat ia masih bekerja di perusahaan terpal. Namun, setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pelaku justru fokus memperbesar skala produksi ilegalnya.

Ironisnya, keahlian memindahkan gas subsidi ke tabung portabel tersebut didapatkan pelaku hanya dengan menonton tayangan video di YouTube. Dari satu kaleng gas portabel, pelaku mengambil untung sekitar Rp4.000. Dengan kapasitas produksi 140 tabung per hari, pelaku mampu meraup omzet fantastis mencapai Rp30 juta per bulan. Produk tersebut kemudian didistribusikan secara luas di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Kini, M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar karena telah merugikan masyarakat melalui ketidaksesuaian isi berat produk. (cat/rev)