Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik.
"Tak menutup kemungkinan ada perusahaan mampu bayar UMK, tapi pura-pura tidak mampu karena takut keuntungan mereka akan turun," jlentrehnya sembari mengungkapkan banyak laporan yang masuk ke DPRD, bahwa di Kabupaten Gresik ada perusahaan yang membayar karyawan tak sesuai UMK.
"Mereka kemudian menakut-nakuti buruh akan melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran kalau tetap menuntut diberikan gaji sesuai dengan ketentuan UMK. Karena takut di-PHK, buruh pun akhirnya tidak bisa berkutik dan pilih diam. Kondisi seperti itu jangan sampai terulang di 2019 mendatang," pintanya.
Berdasarkan pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnakertrans, Abdul Hakam, pasca penetapan UMK tahun 2019 lalu, hingga kini belum satu pun perusahaan yang mengajukan keberatan atau penangguhan UMK 2019.
"Kalau nantinya ada perusahaan meminta penangguhan pembayaran UMK 2019, bahkan menyatakan tak mampu bayar, DPRD meminta Disnakertrans harus ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan untuk menyikapinya. Disnakertrans harus benar-benar menurunkan tim survei yang kredibilitasnya teruji. Artinya, tidak main mata dengan pihak perusahan," pesannya.
"Survei itu minimal harus meliputi audit keuangan, kondisi perusahaan, tenaga kerja/buruh, dan lainnya. DPRD menaruh harapan besar kepada Disnakertrans agar buruh di Kabupaten Gresik diberikan upahnya sesuai dengan ketentuan," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




