Tangkap Kurir Sabu di Pasar Legi, Polres Jombang dan Polda Jatim Buru Bandarnya

Tangkap Kurir Sabu di Pasar Legi, Polres Jombang dan Polda Jatim Buru Bandarnya Tersangka tak berkutik saat dibekuk.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menangkap seorang kurir yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 73,18 gram dari seorang bandar di Sidoarjo ke area Pasar Legi Jombang, Selasa (6/11).

Kurir tersebut bernama Fajar Alfaritzi alias Boneng (42), seorang montir motor asal Desa Plandi Kecamatan Jombang Kota. Saat ini Satresnarkoba Polres Jombang bekerja sama dengan Reserse Narkoba Polda Jatim tengah mencari bandar tersebut.

“Jadi kapasitas tersangka ini sebagai kurir. Dia mengantarkan barang (sabu) dari seorang BD (bandar) yang identitasnya sudah kami kantongi asal Sidoarjo,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid saat merilis kasus, Selasa (13/11).

Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi yang diterima pihaknya, bahwa akan ada kurir yang akan menuju ke Pasar Legi Jombang untuk mengantarkan narkotika sabu-sabu dari seoarang bandar narkotika kepada pemesan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian. “Anggota di lapangan segera menindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan data serta pengintaian di sekitar Pasar Legi hingga akhirnya dapat menangkap tersangka Selasa (6/11) sekitar pukul 08.44 WIB,” ujar Mukid.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Mukid, teknik mengantar sabu masih menggunakan sistem ranjau. Di mana tersangka sedianya akan menaruh sabu pada salah satu tempat sampah di Pasar Legi.

“Selain sabu berat kotor 73,18 gram, kami juga menyita barang bukti lain seperti satu unit HP merek Oppo, dua potongan sedotan, satu pak plastik klip kosong dan satu tas warna biru,” paparnya.

Masih menurut Mukid, dalam kasus ini tersangka dijerat Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati,” pungkasnya. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO