Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Tegas Bus Ugal-ugalan

Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Tegas Bus Ugal-ugalan Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan (kiri), saat meninjau lokasi kecelakaan.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satlantas menegaskan komitmennya melakukan penindakan tegas terhadap bus yang ugal-ugalan atau melanggar aturan lalu lintas. Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa tilang, tetapi juga penahanan kendaraan untuk memberikan efek jera.

Hal tersebut disampaikan Kasatlantas , AKP Tutud Yudho Prastyawan, kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

"Kita tetap melaksanakan tindakan tegas berupa tilang bagi bus melanggar. Ini demi keselamatan kita bersama khususnya pengguna jalan," ucapnya.

Ia menyampaikan, sanksi tilang akan diberlakukan selama dua bulan sejak penindakan dilakukan. Jika bus kembali melanggar, kendaraan akan ditahan.

"Kalau nanti bus tersebut masih tetap melanggar lagi, penindakan tilang selanjutnya kita akan tahan kendaraannya," tuturnya.

Disebutkan olehnya, penindakan akan dilakukan oleh petugas berseragam maupun berpakaian preman. Langkah ini bertujuan agar pengawasan lebih efektif dan pelanggaran dapat terdeteksi tanpa diketahui pengemudi.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO