Disnaker Lamongan Usulkan UMK 2019 Rp 1.999.726,08

Disnaker Lamongan Usulkan UMK 2019 Rp 1.999.726,08 Kepala Disnaker, Moh Kamil.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp. 1.999.726,08. UMK ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2018 dengan besaran RP. 1.851.083,98.

"Penetapan UMK tahun 2019 kami sepakat untuk menggunakan regulasi yang ada, yaitu PP nomor 78 Tahun 2015," kata Kepala Disnaker, Moh Kamil, Selasa (6/11).

Kamil mengatakan, UMK Lamongan tahun 2019 mengalami kenaikan 8.03 persen sesuai dengan regulasi PP Nomor 28 tahun 2015 terkait pengupahan. "Ada kenaikan sebesar Rp. 148.642,04," ungkap Kamil.

Besaran UMK Lamongan tahun 2019 yang disulkan tersebut, menurut Kamil lebih besar dibandingkan dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Lamongan.

"Kami sudah melakukan survei, untuk KHL Lamongan itu sebesar Rp.1.878.416," terang Kamil.

Kamil menyebut survey KHL tersebut dilaksanakan di tiga pasar yang biasa digunakan belanja oleh para buruh. "Survei ini harus mewakili pasar-pasar yang sering dikunjungi oleh buruh, survei tidak boleh di pasar grosir," jelasnya.

Tiga pasar yang dilakukan survei yakni di Pasar Sukodadi yang mewakili sektor wilayah tengah, Pasar Belimbing untuk sektor Utara, dan Pasar Ngimbang untuk perusahaan wilayah Selatan.

"Untuk Sukodadi kebutuhannya Rp. 1.856.499, Pasar Blimbing Rp. 1.894.258, pasar Ngimbang Rp. 1.884.490," terangnya.

Tak hanya itu, Kamil juga menyebut besaran UMK Lamongan tahun 2019 juga lebih besar dibandingan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2019 yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.630.059,05.

"UMK itu tidak boleh kurang dari UMP, dan kita sudah lebih dari UMP Jatim," pungkas Kamil. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO