Sembunyikan Sabu di Songkok, Warga Kwanyar Bangkalan Diciduk Polisi di Jalan

Sembunyikan Sabu di Songkok, Warga Kwanyar Bangkalan Diciduk Polisi di Jalan Pelaku saat dimintai keterangan.

Moh Rosidi beserta barang bukti yang diduga sabu itu kemudian digelandang ke Polsek Kwanyar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan Rosidi mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada istri MRW (DPO) yang selanjutnya akan dikonsumsi sendiri.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas terdiri dari: 1 plastik kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,5 gram, 1 songkok warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam.

Atas barang bukti tersebut, Suyitno menegaskan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika gol I jenis sabu.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya. (uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO