Kecewa, Anas Anggap Jaksa Lindungi Ibas

Kecewa, Anas Anggap Jaksa Lindungi Ibas Anas Urbaningrum. foto: suarapengusaha.com

JAKARTA(BangsaOnline)Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi proyek Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum meluapkan kekecewaannya. Pasalnya dia menilai ada tebang pilih dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Dia menyampaikan kekecewaannya lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak pernah menghadirkan salah satu pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus ini, Edhi Baskoro Yudhoyono (). Terlebih merupakan Steering Committe Kongres Partai Demokrat 2010.

"Ini adalah penegasan bahwa sejak awal telah terjadi pengkhususan kepada AU (Anas Urbaningrum) sekaligus memagari dan membentengi agar tidak masuk dan menyentuh pihak-pihak yang sesungguhnya secara objektif hukum menjadi pihak yang sama dan setara dengan terdakwa, tapi secara politik tidak dapat tersentuh oleh hukum yang terkait oleh kongres," kata Anas saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).

Tak hanya itu, Anas pun mempertanyakan kenapa JPU tak pernah sama sekali menghadirkan . Pasalnya, merupakan salah satu panitia Kongres Partai Demokrat 2010. Terlebih Ketua Panitia Pelaksana Kongres, Didiek Mukrianto telah diperiksa sebagai saksi pada proses penyidikan.

"Pada saat disebut bukan panitia kongres yang dihadirkan, tentu yang dimaksudkan adalah panitia pengarah yang ketuanya adalah Edhie Baskoro Yudhoyono, karena faktanya adalah telah dihadirkan Didiek mukrianto, Ketua Panitia Pelaksana Kongres yang juga telah diperiksa sebagai saksi pada proses penyidikan," ungkapnya.

Anas menyayangkan atas sikap JPU yang hanya menghadirkan saksi dari tim suksesnya saat mencalonkan diri sebagai ketua umum dalam kongres tersebut. Tetapi, tak pernah menghadirkan saksi dari panitia kongres partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat.

Maka dari itu, Anas memandang bahwa sangat jelas pihak mana yang seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Melirik, fokus dakwaan yang dilayangkan Jaksa adalah terkait kongres partai Demokrat 2010.

"Bukan panitia kongres yang dihadirkan, tetapi tim pemenangan AU dalam pencalonan sebagai Ketum," pungkasnya.

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO