Makelar PNS di Mojokerto Tipu 11 Korban, Raup Rp 600 Juta

Makelar PNS di Mojokerto Tipu 11 Korban, Raup Rp 600 Juta Tersangka usai ditangkap dan dirilis di Mapolres Mojokerto Kota. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO KOTA, BANGSAONLINE.com - Suhartono (65), warga Dusun Suwaluh Selatan, Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo terpaksa diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Tersangka ditangkap lantaran terlibat penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan janji dapat memasukkan sebagai PNS. Ia meminta uang kepada korbannya Rp 60 -70 juta, dengan dalih pelicin agar lolos PNS.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Sutiyono menjelaskan, jika pelaku berhasil diamankan pada Kamis (20/9) pukul 09.00 WIB di rumah Jalan Suromulang Barat gang 12, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korbannya bernama Agus Hadiwijoyo warga Dusun Segodo, Desa Bancang, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya, Selasa (30/10).

Dari keterangan korban, lanjut Kapolres, perkenalannya dengan pelaku dari temannya di 2016. Baru setelah setahun kemudian, tersangka kemudian menyuruh korban untuk mencari orang yang ingin masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tersangka berjanji bisa memuluskan jalan tersebut dengan syarat menyerahkan uang pelicin antara Rp 60-70 juta rupiah. Kemudian korban mencari orang yang mau masuk PNS dan korban mendapatkan 11 orang. Dari kesebelas orang tersebut, diserahkan uang dengan total Rp 600 juta, baik secara tunai maupun transfer,” tambahnya.

Setelah menerima uang pelicin tersebut, para korban dijanjikan akan masuk PNS di tahun 2017. Namun hingga tahun 2018, tidak ada yang masuk menjadi PNS. Maka tersangka memberikan Surat Undangan Pembekalan asli tapi palsu dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Setelah datang ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Jalan Jemur Andayani, Kota Surabaya, ternyata di lokasi tidak ada pembekalan.

Merasa menjadi korban penipuan, korban pun meminta uang mereka untuk dikembalikan. Namun, tersangka hanya kembali berjanji akan mengembalikan tanpa ada pembayaran hingga bulan September 2018 dan kasus ini pun kemudian dilaporkan ke polisi.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya surat pernyataan penerimaan uang sebesar Rp 600 juta, tiga lembar slip transfer, dua lembar kwitansi penerimaan uang dan empat lembar surat undangan pembekalan asli tapi palsu dari Kepala BKD Provinsi Jawa Timur.

Akibat perbuatan tersangka, petugas mengenakan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO