Ayah Bejat, Setubuhi Anak Kandung hingga 10 Kali

Ayah Bejat, Setubuhi Anak Kandung hingga 10 Kali Pelaku R yang ditahan Polres Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang ayah, R (44) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten ini melakukan aksinya di rumahnya sendiri.

Mirisnya aksi bejat ini sudah dilakukan sebanyak 10 kali. Aksi bejat R terkuak setelah istri pelaku yang tak lain adalah ibu korban curiga dengan gerak-gerik pelaku. Terlebih ibu korban sempat memergoki aksi bejat pelaku terhadap anaknya setelah pulang dari rumah tetangganya.

"Aksi pelaku terungkap dari laporan ibu korban yang tak lain istri pelaku. Dari pengakuan korban juga mengakui jika ayah kandungnya sudah melalukan aksi pencabulan sebanyak 10 kali," jelas Kapolres AKBP Anissullah M Ridha, Kamis (20/9).

Kejadian ini berawal pada 20 Juli 2018 lalu. Saat itu korban sedang duduk di ruang tengah rumah. Mengetahui kondisi rumah sepi, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar.

Setelah berada di dalam kamar, korban disetubuhi. Sebelumnya pelaku sempat dirayu dan diancam akan dibunuh melalui dukun atau dengan cara disantet, jika tidak melayani nafsunya dan melaporkan kepada ibu korban. Korban yang tak berdaya pun terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.

"Pelaku sempat mengancam korban. Karena takut dengan ancaman pelaku, korban pun menuruti perintah pelaku," imbuhnya.

Di depan petugas, pelaku R mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku perbuatanya dilakukan di dalam kamar rumah korban dan pelaku. Perbuatan itu dilakukan atas dasar nafsu, karena sering melihat anaknya mandi. Menurut pengakuan R, di rumah pelaku dan korban kondisi kamar mandi memang tidak memiliki penutup. Sehingga saat korban mandi tubuh korban bisa terlihat oleh pelaku.

"Saya tidak bisa menahan nafsu. Lalu saya lakukan perbuatan itu di dalam kamar. Agar nurut saya rayu dan saya ancam," jelas R.

Lanjut AKBP Anissullah M Ridha, pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara," pungkas Anissullah. (ina/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO